Pelatihan TPA

Program Pendidikan Dokter Spesialis

Program Pendidikan Dokter Spesialis

Program Pendidikan Dokter Spesialis

Program Pendidikan Dokter Spesialis Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Untuk menjadi seorang dokter spesialis, seorang dokter harus menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Program pendidikan dokter spesialis sendiri merupakan program lanjutan dari program profesi dokter setelah seorang dokter menyelesaikan program profesi, lolos Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter, dan menjalani internsip di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Program pendidikan dokter spesialis di Indonesia hanya tersedia di fakultas-fakultas kedokteran universitas negeri. Lama program pendidikan bervariasi antar spesialis, dari 6 hingga 11 semester. Peserta program pendidikan dokter spesialis juga disebut sebagai residen.

Daftar spesialisasi kedokteran di Indonesia

Di bawah ini adalah daftar spesialisasi kedokteran, beserta gelar, masa studi, organisasi penaung, dan standar kompetensi terbaru di Indonesia.

Apa yang Membedakan Dokter Umum dan Dokter Spesialis?

Sebelum membahas mengenai rangkaian syarat untuk bisa menjadi seorang dokter spesialis, tentu ada baiknya Anda mengetahui dulu perbedaan antara dokter umum dan dokter spesialis. Dokter umum bertugas untuk mengobati keluhan kesehatan yang sifatnya lebih umum, seperti demam, sedangkan dokter spesialis bertugas untuk mengobati penyakit yang sifatnya lebih spesifik.

Pasien yang mendatangi puskesmas atau rumah sakit, akan didiagnosis terlebih dahulu oleh dokter umum, terkait dengan keluhan kesehatan yang dirasakannya. Jika sekiranya keluhan kesehatan tersebut mengarah pada gangguan kesehatan yang lebih kompleks, maka pasien akan dirujuk untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis di bidangnya.

Penggolongan dokter spesialis disesuaikan dengan bidang ilmu yang ditekuninya dan untuk mendapatkan gelar di bidang tersebut butuh waktu yang tak singkat. Beberapa spesialisasi dokter yang secara umum dikenal masyarakat, termasuk dokter spesialis Jakarta, seperti spesialis jantung, spesialis penyakit dalam, spesialis kandungan, dan spesialis bedah.

 

Syarat untuk Menjadi Dokter Spesialis

Agar bisa menjadi seorang dokter spesialis dan kemudian bergabung dengan deretan dokter spesialis Indonesia lainnya, tentu saja ada persyaratan atau tahapan yang harus dilalui. Jadi, setelah menjadi seorang dokter umum, tak serta merta jalannya akan mudah untuk menjadi seorang dokter spesialis. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dilalui untuk bisa jadi dokter spesialis.                Program Pendidikan Dokter Spesialis

 

1. Lulus Tahap Pendidikan Akademik – Program Pendidikan Dokter Spesialis

Setelah lulus memasuki program studi Pendidikan Dokter, maka Anda akan menempuh Tahap Pendidikan Akademik. Tahap Pendidikan Akademik ini terbagi atas 2 bagian, yakni Tahap Pendidikan Dasar Kedokteran selama 2 semester awal dan Tahap Pendidikan Kompetensi Klinik selama 5 semester selanjutnya. 

 

Berbeda dengan jurusan lainnya, kurikulum pembelajaran yang digunakan di program studi Pendidikan Dokter adalah berupa sistem blok. Dalam 1 semester pembelajaran, mahasiswa Pendidikan Dokter bisa mengikuti beberapa blok. Banyaknya ujian yang harus dilalui, disesuaikan dengan banyak blok yang diikuti. Jika semester 1 ada 3 blok, maka akan ada 3 pula ujiannya. 

 

Pada Tahap Pendidikan Akademik ini pula, mahasiswa Pendidikan Dokter harus menyelesaikan tugas akhirnya atau skripsi sebagai syarat kelulusan. Jika berhasil menyelesaikan tugas akhir dan lulus, maka mahasiswa akan dianugerahi gelar Sarjana Kedokteran atau S.Ked. Perlu diketahui bahwa jika hanya dengan gelar ini saja, belum bisa langsung bekerja atau mengobati pasien.

 

2. Lulus Tahap Pendidikan Profesi – Program Pendidikan Dokter Spesialis

Setelah menyandang gelar S.Ked, persyaratan selanjutnya yang harus dilalui untuk jadi seorang dokter spesialis adalah lulus pendidikan profesi atau dikenal dengan istilah co-ass. Saat menjalani co-ass inilah para dokter muda akan bisa berhadapan langsung dan belajar menangani pasien. Saat periode co-ass ini, para dokter muda harus berhasil lulus di setiap stase yang ada.

 

3. Lulus Ujian Sertifikasi – Program Pendidikan Dokter Spesialis

Selesai menjalankan co-ass, bukan serta-merta langsung dilabeli dengan gelar dokter. Para dokter muda harus berhasil lulus di Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Kedokteran (UKMPPD), agar bisa menyandang gelar dokter. Jika berhasil lulus ujian tulis dan praktiknya, para dokter muda akan diambil sumpahnya dan gelar S.Ked pun diganti dengan gelar ‘dr’ di depan nama.

 

4. Mengikuti Internship dan Memperoleh STR – Program Pendidikan Dokter Spesialis

Setelah menyandang gelar dokter, masih ada tahapan yang harus dilalui untuk bisa jadi dokter spesialis, yakni melalui masa internship atau magang. Masa internship umumnya berlangsung selama 1 tahun. Jika berhasil melalui masa internship dengan baik, maka akan diperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) yang memungkinkan dokter untuk bekerja di instansi kesehatan yang ada.

 

5. Lulus Pendidikan Dokter Spesialis – Program Pendidikan Dokter Spesialis

Terakhir, untuk bisa menjadi seorang dokter spesialis, tentu saja harus lulus pendidikan dokter spesialis dengan durasi sekitar 4 hingga 6 tahun. Beda spesialisasi maka akan berbeda pula durasi pendidikannya. Akan ada ujian tulis hingga wawancara yang harus dilalui, agar seorang dokter bisa menempuh pendidikan dokter spesialis ini.

 

Dokter umum yang tengah menjalani pendidikan spesialis disebut sebagai dokter residen. Setelah berhasil menyelesaikan pendidikan dokter spesialis, maka akan ada gelar baru yang ditambahkan di belakang nama. Jika misalnya spesialisasi yang diambil adalah spesialis anak, maka gelarnya adalah Sp.A.

Program Pendidikan Dokter Spesialis

Peran para dokter spesialis sangatlah vital di tengah masyarakat, utamanya sekali di kota besar.  Keberadaan dokter spesialis Jakarta Barat, dokter spesialis Jakarta Selatan, dokter spesialis Jakarta Timur, dokter spesialis Tangerang, serta dokter spesialis di kota lainnya akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan kesehatan.

 

Spesialisasi Gelar Lama Studi (semester) Organisasi Penaung Standar Kompetensi Terbaru
Anak Sp.A 8 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 61 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak[1]
Andrologi Sp.And 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (PERSANDI) n/a
Anestesiologi dan Terapi Intensif Sp.An 6 Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 60 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Dokter Subpesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Akupunktur Medik Sp.Ak 6 Perhimpunan Dokter Spesialis Akupunktur Medik Indonesia (PDAI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 56 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik[2]
Bedah Sp.B 10 Persatuan Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia (PABI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 73 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah[3]
Bedah Anak Sp.BA 10 Persatuan Dokter Spesialis Bedah Anak Indonesia (PERBANI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 52 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak[4]
Bedah Plastik, Rekonstruksi, dan Estetik Sp.BP-RE 10 Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Indonesia (PERAPI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 75 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik[5]
Bedah Saraf Sp.BS 11 Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 89 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf[6]
Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular Sp.BTKV 10 Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskular Indonesia (HBTKVI) Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 31 Tahun 2016 tentang Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular[7]
Dermatologi dan Venereologi Sp.DV 7 Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia[8]
Emergency Medicine (Kegawatdaruratan Medik) Sp.EM 8 Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PERDAMSI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 59 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin[9]
Farmakologi Klinik Sp.FK 6 Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik Indonesia (PERDAFKI) n/a
Forensik dan Medikolegal Sp.FM 6 Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 66 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal[10]
Gizi Klinik Sp.GK 6 Perhimpunan Dokter Gizi Klinik Indonesia (PDGKI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 55 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis[11]
Jantung dan Pembuluh Darah Sp.JP 10 Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 70 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah[12]
Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Sp.KFR 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (PERDOSRI) n/a
Kedokteran Jiwa Sp.KJ 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) n/a
Kedokteran Kelautan Sp.KL 7 Perhimpunan Kedokteran Kelautan (PERDOKLA) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 71 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan[13]
Kedokteran Keluarga Layanan Primer Sp.DLP 6 n/a Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler Sp.KN 8 Perhimpunan Kedokteran Nuklir Indonesia (PKNI) n/a
Kedokteran Okupasi Sp.Ok 6 Perhimpunan Dokter Okupasi Indonesia (PERDOKI) n/a
Kedokteran Olahraga Sp.KO 7 Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga (PDSKO) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 88 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga[14]
Kedokteran Penerbangan Sp.KP 9 Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) n/a
Mikrobiologi Klinik Sp.MK 6 Perhimpunan Ahli Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI) n/a
Neurologi Sp.N 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI) n/a
Obstetri dan Ginekologi Sp.OG 9 Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 86 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi[15]
Oftalmologi Sp.M 7 Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 69 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi[16]
Onkologi Radiasi Sp.Onk.Rad 7 Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia (PORI) n/a
Orthopaedi dan Traumatologi Sp.OT 9 Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Orthopedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 67 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi[17]
Parasitologi Klinik Sp.ParK 6 Perhimpunan Dokter Spesialis Parasitologi Klinik Indonesia (PDS PARKI) n/a
Patologi Anatomi Sp.PA 6 Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Indonesia (IAPI) n/a
Patologi Klinik Sp.PK 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PATKLIN) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 98 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik[18]
Penyakit Dalam Sp.PD 9 Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 48 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam[19]
Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Sp.P 7 Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi[20]
Radiologi Sp.Rad 7 Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 93 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi[21]
Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Sp.THT-KL 8 Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia (PERHATI-KL) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 45 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia[22]
Urologi Sp.U 10 Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 68 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi[23]

Program Pendidikan Dokter Spesialis

 

Sub-spesialis / konsultan Program Pendidikan Dokter Spesialis

Sebagian dokter spesialis melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu subspesialis (Sp2), atau lebih dikenal sebagai konsultan. Pendidikan Sp2 ini dijalani selama 4 sampai 6 semester. Beberapa gelar yang ditambahkan:

  • (K) di akhir gelar spesialisasi berarti Konsultan/Spesialis 2/Sub Spesialis, misalnya Sp.A (K) – artinya Spesialis Anak Konsultan
  • Gelar yang bisa ditambahkan pada spesialis jantung dan spesialis bedah (gelar ini kebanyakan hanya menunjukkan keanggotaan dokter tersebut pada organisasi tersebut, walaupun tentunya ada syarat-syaratnya untuk menjadi anggotanya):
    • FACC – “Fellow of the American College of Cardiologists”
    • FAPSIC – “Fellow of the Asian Pacific Society of Interventional Cardiologist” [24]
    • FACC – “Fellow of the American College of Cardiologists”
    • FACP – “Fellow of the American College of Physicians”
    • FACS – “Fellow of the American College of Surgeons”, menandakan Fellow dari “American College of Surgeons”
    • FESC – “Fellow of the European Society of Cardiology”
    • FICS – “Fellow of the International College Of Surgeon”
    • FIHA – “Fellow of Indonesian Heart Association”
    • FINASIM – “Fellows of the Indonesian Society of Internal Medicine”
    • FIAS ( Fellow Indonesian Association Sexologist)

 

  • Tambahan gelar lainnya:
    • DPM – “Doctor of Pediatric Medicine”
    • FAAEM – “Fellow of the American Academy of Emergency Medicine”
    • FAAFP – “Fellow of the American Academy of Family Physicians” spesialis di bidang “dokter keluarga
    • FACE – “Fellow of the American College of Endocrinology”
    • FACEP – “Fellow of the American College of Emergency Physicians”
    • FACFAS – “Fellow of the American College of Foot and Ankle Surgeons”
    • FACOG – “Fellow of the American College of Obstetrics and Gynecologists”
    • FCCP – “Fellow of the American College of Chest Physicians”
    • FACG – “Fellow of the American College of Gastroenterology”
    • FICD – “Fellow of International College of Dentist” (Dokter Gigi)

 

  • Dalam ilmu penyakit dalam, terdapat 11 sub-spesialis – Program Pendidikan Dokter Spesialis di antaranya:
    • Alergi-Immunologi Klinik (Sp.PD, K-AI)
    • Gastroenterologi-Hepatologi (Sp.PD, K-GEH)
    • Geriatri (Sp.PD, K-Ger)
    • Ginjal-Hipertensi (Sp.PD, K-GH)
    • Hematologi-Onkologi Medik (Sp.PD, K-HOM)
    • Kardiovaskular (Sp.PD, K-KV)
    • Endokrin-Metabolik-Diabetes(Sp.PD, K-EMD)
    • Psikosomatik (Sp.PD, K-Psi)
    • Pulmonologi (Sp.PD, K-P)
    • Reumatologi (Sp.PD, K-R)            Program Pendidikan Dokter Spesialis
    • Penyakit Tropik-Infeksi (Sp.PD, K-PTI)

 

  • Terdapat 15 sub-spesialis Ilmu Kesehatan Anak –   Program Pendidikan Dokter Spesialis antara lain:
    • Alergi Imunologi
    • Endokrinologi
    • Gastro-Hepatologi
    • Hematologi Onkologi
    • Infeksi & Pediatri Tropis
    • Kardiologi
    • Nefrologi
    • Neurologi
    • Nutrisi & Penyakit Metabolik
    • Pediatri Gawat Darurat
    • Pencitraan
    • Perinatologi
    • Respirologi
    • Tumbuh Kembang Ped. Sosial
    • Kesehatan Remaja

 

  • Terdapat 9 sub-spesialis ilmu THT-KL – Program Pendidikan Dokter Spesialis antara lain:
    • Otologi
    • Neurotologi
    • Rinologi
    • Laringo-Faringologi
    • Onkologi Kepala Leher
    • Plastik Rekonstruksi
    • Bronkoesofagologi
    • Alergi Imunologi
    • THT Komunitas

 

  • Sub-spesialis dalam Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif – Program Pendidikan Dokter Spesialis di antaranya:
    • Konsultan intensive care/ICU (Sp.An-KIC)
    • Konsultan anestesi kardiovaskuler (Bedah jantung, thorax) (Sp.An-KAKV)
    • Konsultan Manajemen nyeri (Sp.An-KMN)
    • Konsultan anestesi regional dan intervensi (Sp.An-KAR)
    • Konsultan neuroanestesi (bedah saraf) (Sp.An-KNA)
    • Konsultan anestesi pediatri (bedah anak) (Sp.An-KAP)
    • Konsultan anestesi obstetri (kebidanan, menangani nyeri persalinan) (Sp.An-KAO)

 

  • Sub-spesialis dalam Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin – Program Pendidikan Dokter Spesialis antara lain:
    • Infeksi Menular Seksual, Herpes, Dermatosis, Bedah Kulit.

 

  • Sub-spesialis dalam ilmu bedah –  Program Pendidikan Dokter Spesialis antara lain:
    • Bedah Onkologi (Sp.B(K)Onk)
    • Bedah Digestif (Sp.B-KBD)
    • Bedah Kepala Leher (Sp.B-KL)
    • Bedah Vaskular dan Endovaskular (Sp.B(K)V)
    • Bedah Anak (Sp.B, Sp.BA)

 

  • Sub-spesialis dalam Bedah Plastik Rekonstrusi dan Estetik – Program Pendidikan Dokter Spesialis antara lain:
    • Konsultan Burn (Luka Bakar)
    • Konsultan Micro Surgery
    • Konsultan Kraniofasial (KKF)
    • Konsultan Hand (bedah tangan)
    • Konsultan Genitalia Eksterna
    • Konsultan Estetik

 

  • Sub-spesialis dalam ilmu Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) – Program Pendidikan Dokter Spesialis antara lain:
    • Infeksi
    • Onkologi Toraks
    • Asma dan PPOK
    • Pulmonologi Intervensi dan Gawat Darurat Napas
    • Faal Paru Klinik
    • Paru Kerja dan Lingkungan
    • Imunologik klinik

 

  • Sub-spesialis dalam ilmu Radiologi – Program Pendidikan Dokter Spesialis antara lain:
    • Radiologi Anak
    • Radiologi Thorax
    • Radiologi Muskuloskeletal
    • Radiologi Intervensi dan Vaskular
    • Radiologi Abdomen
    • Neuroradiologi dan Kepala Leher
    • Radiologi Organ Superfisial

 

  • Sub-spesialis dalam ilmu Obstetri dan Ginekologi ada 5 – Program Pendidikan Dokter Spesialis antara lain:
    • Konsultan Uroginekologi dan Bedah Rekonstruksi Panggul
    • Konsultan Fetomaternal (KFM)
    • Konsultan Onkologi Ginekologi (KOnk)
    • Konsultan Obstetri-Ginekologi Sosial
    • Konsultan Fertilitas-Endokrinologi Reproduksi (KFER)

 

  • Sub-spesialis dalam Neurologi / Ilmu Penyakit Saraf –  Program Pendidikan Dokter Spesialis antara lain:
    • Konsultan Cerebrovascular Disease
    • Konsultan Epilepsi
    • Konsultan Neurofisiologi
    • Konsultan Neuroinfeksi
    • Konsultan Neuroonkologi
    • Konsultan Saraf Tepi
    • Konsultan Neuroophthalmologi dan Neurootologi
    • Konsultan Neurorestorasi
    • Konsultan Neurotrauma
    • Konsultan Sleep Medicine
    • Konsultan Nyeri dan Nyeri Kepala
    • Konsultan Neurobehaviordan Fungsi Luhur              Program Pendidikan Dokter Spesialis
    • Konsultan Neuropediatri
    • Konsultan Neurogeriatri
    • Konsultan Neurointervensi

Program Pendidikan Dokter Spesialis

 

bayu13

Author bayu13

More posts by bayu13

Leave a Reply

×

Powered by Pelatihan TPA

× GRATIS Mini Try Out Bappenas